Tentang
Selamat datang di Laman web kami LSP SMK Negeri 18 Jakarta. Didirikan sejak tanggal 20 Mei 2017 dan memperoleh Lisensi dari BNSP pada tanggal ————
Skema/ klaster yang terlisensi sebanyak —– skema dari 3 Kompetensi keahlian/ bidang keahlian yang terdapat di sekolah kami
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 18 Jakarta yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP
LSP P1 SMK Negeri 18 Jakarta adalah Lembaga Sertifikasi pihak pertama yang berarti dapat mensertifikasi kompetensi siswa dari lembaga sekolahnya sendiri dan jejaringnya. Artinya untuk menyambut Globalisasi Sumber daya dan Era baru Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sangat penting kiranya dunia pendidikan Vokasi membekali anak didik dengan sertifikasi Kompetensi yang berstandar Nasional/ Asean agar mereka siap memasuki pasar kerja di Era Global.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK Negeri 18 Jakarta mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja